BANDAR NEGERI SUOH - Lasmidi (59) warga Pemangku Bulusari, Pekon Trimekarjaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat meregang nyawa diduga akibat alat setrum ikan yang ia gunakan untuk mencari ikan di saluran air persawahan Pemangku Muaraaman, Pekon Bandar Agung, Senin 5 Februari 2024 dini hari.
Anggota DPRD Lampung Barat Sugeng Hari Kinaryo Adi menerangkan, kejadian yang menewaskan korban itu berawal ketika korban berpamitan kepada keluarganya untuk mencari ikan menggunakan setrum pada Minggu malam 4 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Korban berangkat bersama salah satu saudaranya namun keduanya mencari ikan secara terpisah. Hingga pukul 23.30 WIB korban tidak kunjung pulang, karena itu adik korban yaitu Samsul (40) mencarinya ke arah lokasi tempat korban mencari ikan tersebut," kata dia.
Terusnya, saat itu Samsul melihat ada cahaya baterai yang diduga digunakan korban. Setelah didatangi ternyata korban sudah tergeletak di pinggiran saluran irigasi persawahan.
"Samsul pergi mencari bantuan kepada warga yang sedang ronda dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat," ungkapnya.
"Bersama sejumlah petugas dan sejumlah warga, akhirnya korban dievakuasi dan selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk dilakukan visum et repertum oleh pihak Puskesmas Bandarnegeri Suoh, hasilnya, diperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar 3 jam," sambungnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, juga tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan karena penganiayaan akibat benda tumpul/tajam pada seluruh bagian tubuh korban.
Pada tubuh korban terdapat luka bakar di telapak tangan kanan dan luka lecet di pergelangan tangan kanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu maka diduga korban meninggal dunia karena tersengat aliran listrik dari alat setrum ikan hingga menyebabkan terhentinya nafas dan detak jantung korban.
"Korban dimakamkan oleh pihak keluarganya," pungkasnya seraya menambahkan, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak mencari ikan menggunakan setrum karena berbahaya dan dilarang. (*)