Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-Non Peraturan Bawaslu

Selasa 06 Feb 2024 - 17:50 WIB
Reporter : Yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mensosialisasikan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dalam tahapan Pemilu tahun 2024, di aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa 6 Februari 2024 kemarin.

Hadir dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Pesbar beserta jajaran serta seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten setempat. Selain itu, juga hadir pemateri dari anggota KPU Pesbar Azwan Feri, S.Hut., Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Pesbar, serta undangan terkait lainnya.

Kegiatan itu, salah satunya bertujuan untuk memberikan penguatan pemahaman kepemiluan terhadap jajaran Panwascam dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, sekaligus sebagai wadah diskusi tentang Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dalam mengawal Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Pesbar.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Umum PPI Pesbar, Irwansyah, S.H.I., mengatakan, terdapat beberapa regulasi yang wajib dipahami oleh pengawas Pemilu yakni UUD 1945, UU No.7/2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Selain itu, surat edaran, surat keputusan, dan intruksi Bawaslu dan KPU, serta peraturan Pemerintah terkait Pemilu dan Pemilihan, regulasi lainnya.

“Semua peserta dalam hal ini Panwascam dalam Pemilu di setiap Kecamatan harus paham semua aturan maupun regulasi yang berlaku, sehingga dalam melaksanakan tugas bisa berjalan dengan maksimal,” katanya.

Dijelaskannya, seperti dalam UUD 1945, dijelaskan pada Pasal 22E bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Begitu juga dengan peraturan lainnya yakni dalam UU No.7/2017 tentang Pemil, Perbawaslu yang dikeluarkan tahun 2022, dan tahun 2023. Selain itu juga PKPU yang dikeluarkan tahun 2022 dan 2023, itu semua harus benar-benar maksimal dipahami oleh peserta yang mengikuti sosialisasi dalam hal ini Panwascam se-Kabupaten Pesbar.

“Selain produk hukum, juga harus bersama-sama dapat memahami terkait dengan Non Peraturan Bawaslu. Sedangkan, peraturan selain Perbawaslu yang mengatur ketentuan adanya larangan ataupun membolehkan, misalnya terkait netralitas ASN, TNI/Polri dan lainnya itu juga harus dipahami,” jelasnya.

Sementara itu, anggota KPU Pesbar, Azwan Feri, dalam kesempatan itu menyampaikan terkait dengan PKPU No.25/2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang harus dipahami bersama dalam PKPU ini, karena itu berkaitan langsung dalam pelaksanaan pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Terdapat beberapa aturan lainnya dalam PKPU itu, mulai dari tahapan sebelum pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maupun aturan mengenai tahapan lainnya,” pungkasnya. (*)

Kategori :