BALIKBUKIT - Pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat atau warga Indonesia bakal memilih atau mencoblos lima surat suara, yakni untuk Pilpres, DPD RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tak terkecuali di Lampung Barat.
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengungkapkan, warga yang berhak menyampaikan pilihnya adalah yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau punya surat keterangan (Suket).
"Warga yang punya hak untuk memilih adalah yang telah terdaftar dalam DPT, atau DPTb, dan memiliki e-KTP atau Suket. Nah, jika ada yang tidak masuk dalam DPT atau DPTb, atau tidak punya e-KTP atau Suket dan ingin memilih, maka tidak boleh dilayani," ungkapnya.
Dikatakan melayani seseorang yang tidak masuk dalam DPT atau DPTb atau tidak memiliki e-KTP atau Suket berisiko PSU. "Jika tidak masuk DPT, tidak juga masuk DPTb, tidak punya e-KTP atau Suket maka tidak boleh dilayani petugas TPS saat yang bersangkutan ingin memilih. Jika masih saja silayani maka risikonya adalah PSU," kata dia menegaskan.
Seperti diketahui, warga yang punya hak suara atau hak memilih adalah yang masuk DPT atau DPTb dan atau punya e-KTP atau Suket. Bagi yan masuk DPT, waktu pencoblosan sejak pukul 07.00-13.00 WIB.
Saat hendak memilih bawalah surat undangan memilih C6 dan e-KTP sementara yang masuk dalam DPTb membawa e-KTP, surat undangan memilih model A5.
Waktu pencoblosan sejak pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat atau bisa jadi diminta mencoblos di rentang waktu pukul 11.00-12.00 waktu setempat.
Dan khusus bagi yang tidak masuk DPT atau DPTb tetapi memiliki e-KTP atau Suket atau istilah lain adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK) mencoblos dalam rentang waktu pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat. DPT, DPTb dan DPK DPT DPT adalah daftar pemilih tetap. (*)