RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penguatan industri hasil tembakau legal sebagai bagian dari strategi peningkatan ekonomi daerah. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui fasilitasi registrasi mesin pelinting rokok milik PT Sajaka Berkah Bersatu, perusahaan rokok lokal yang berlokasi di Bandar Lampung.
Langkah ini menjadi tonggak baru dalam implementasi Program Pembinaan Industri melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Selain memperkuat legalitas industri, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan investasi dan menyerap tenaga kerja lokal secara signifikan.
Registrasi mesin dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/10/2008, yang mengharuskan setiap mesin pelinting sigaret milik perusahaan industri rokok memiliki sertifikat dan kode registrasi. Proses verifikasi turut melibatkan lembaga independen SUCOFINDO untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan industri terhadap regulasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Evie Fatmawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah Lampung. Pemprov berharap langkah ini bisa menjadi contoh positif bagi pelaku usaha lainnya untuk membangun ekosistem industri rokok yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut Evie, Lampung memiliki potensi besar dalam pengembangan industri tembakau, terutama segmen sigaret kretek mesin (SKM). Potensi ini didukung oleh ketersediaan bahan baku dari berbagai kabupaten serta tenaga kerja produktif yang dapat terserap dalam sektor industri rokok. Oleh karena itu, keberadaan industri rokok legal dinilai mampu memberikan dampak berlipat pada perekonomian daerah.
Pemerintah juga membuka peluang investasi lebih luas dengan mengajak pelaku industri besar dari Pulau Jawa untuk mengembangkan usaha di Lampung. Saat ini, tercatat ada tiga industri rokok yang terdaftar di provinsi ini, dua di antaranya berada di Bandar Lampung, dan satu lainnya di Lampung Timur yang masih berbasis kretek tangan.
Sementara itu, proses registrasi tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga instrumen penting dalam pengawasan. Setelah registrasi, pengawasan berkala dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mencocokkan jumlah produksi rokok dengan pajak cukai yang dibayarkan, guna mencegah praktik ilegal dalam distribusi.
Direktur PT Sajaka Berkah Bersatu, Benny Susanto, menyambut baik dukungan pemerintah. Perusahaan yang mulai beroperasi sejak Mei 2024 ini telah menyerap 350 tenaga kerja dan ditargetkan menampung hingga 600 orang. Perusahaan juga tengah mengembangkan lini produksi SKM untuk menyasar pasar anak muda yang lebih menyukai rokok filter.
Benny menyebut saat ini distribusi produk mereka sudah menjangkau 15 kabupaten/kota di Lampung serta Provinsi Banten, dan sedang merambah pasar Palembang. Produksi harian mencapai 20 karton, atau sekitar 192.000 batang, dan ditargetkan meningkat hingga dua kali lipat per hari ke depannya.
Ia juga menegaskan komitmen perusahaannya dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan pelaku industri yang taat aturan. (rlmg/nopri)