RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Presiden RI Prabowo Subianto memperpanjang kebijakan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh industri padat karya hingga Januari 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 September 2025.
“Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan iuran JKK bulan Januari 2026,” demikian bunyi Pasal 10A PP Nomor 36 Tahun 2025.
Sebelumnya, diskon iuran JKK diatur melalui PP Nomor 7 Tahun 2025 dan berlaku hingga Juli 2025. Perpanjangan ini memberi keringanan bagi perusahaan dengan jumlah pekerja minimal 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sektor yang termasuk kategori industri padat karya mencakup makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; serta furnitur. Dengan diskon ini, iuran JKK untuk risiko sangat rendah turun dari 0,24 persen menjadi 0,12 persen, sedangkan risiko sangat tinggi turun dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen dari upah bulanan pekerja.
Adapun perusahaan yang tidak melunasi iuran JKK hingga Januari 2026 tetap membayar sesuai ketentuan hingga 30 Juni 2026. Jika terlambat, perusahaan akan dikenai denda sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan Jaminan Kematian.(*)