RADARLAMBARBACAKORAN.CO - Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan tambang oleh koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus dilakukan oleh pelaku usaha yang berdomisili di wilayah tambang, bukan dari Jakarta atau kota besar lainnya. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara langsung dan merata.
Menteri Investasi/Kepala BKPM yang juga menjabat Menteri ESDM ad interim, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa hanya koperasi dan UMKM yang berbasis di lokasi tambang, seperti di Kalimantan Utara jika tambang berada di sana, yang akan diberi izin untuk mengelola wilayah usaha pertambangan (WIUP). Tujuannya adalah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan masyarakat setempat.
Langkah ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan implementasi Undang-Undang Minerba. Peraturan tersebut memberikan prioritas kepada koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat keagamaan untuk memperoleh izin pengelolaan tambang.
Melalui regulasi ini, koperasi kini bisa mengelola sektor pertambangan, termasuk tambang rakyat, dengan luas wilayah maksimal 2.500 hektar. Verifikasi terhadap kelayakan koperasi dilakukan oleh kementerian terkait, dan izin usaha akan dikeluarkan melalui sistem OSS dengan skema prioritas.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lokal, tetapi juga menjadi upaya konkret dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. (*/rinto)