Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka, Kepala Proyek Ungkap Perintah Buat Tagihan Fiktif

Sabtu 01 Nov 2025 - 18:02 WIB
Reporter : Nopriadi

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (30/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tagihan fiktif yang merugikan keuangan negara senilai Rp 66 miliar.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Widodo Mardiyanto, pegawai tetap unit (PTU) pada Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk, serta Tjuanta Ginting, Kepala Bagian Keuangan & Akuntansi Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pada sidang kali ini, sepuluh orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan, termasuk Soni Alfa Putra yang menjabat sebagai kepala proyek.

Dalam kesaksiannya, Soni Alfa Putra mengungkapkan bahwa dirinya diperintah oleh Ibnu, Kepala Divisi V yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, untuk membuat tagihan fiktif terkait pembelian material yang sebenarnya tidak ada. Soni menyampaikan bahwa ia juga diperintahkan agar ada retribusi ke divisi sebagai bagian dari mekanisme proyek.

“Memang saya diperintah untuk membuat tagihan fiktif pembelian material, padahal material itu tidak ada. Selain itu, saya juga harus menyiapkan retribusi ke divisi,” ujar Soni saat bersaksi.

Selain Soni, sidang dibagi menjadi dua sesi pemeriksaan saksi. Pada sesi pertama, saksi yang hadir antara lain:

1. Sigit Purnomo (Kasi Teknik)

2. Soni Alfa Putra (Kepala Proyek)

3. Deka Sukma Wijaya (Kasi Logistik)

4. Suherman (Kasi Keuangan Proyek)

5. Faisal (Kasi Administrasi Kontrak)

Sidang ini menjadi salah satu titik penting dalam proses pengungkapan modus operandi korupsi proyek jalan tol Terpeka, termasuk praktik pembuatan tagihan fiktif yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Pihak pengadilan memastikan pemeriksaan saksi dilakukan secara rinci untuk mengungkap seluruh peran dan keterlibatan setiap pihak terkait.

Proses persidangan ini akan berlanjut pada sesi pemeriksaan saksi berikutnya, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menegakkan akuntabilitas di sektor pembangunan infrastruktur nasional. (*/nopri)

Kategori :