RADARLAMBARBACAKORAN.CO– Kisah memilukan dialami SN, seorang Pekerja Migran Indonesia asal Temanggung yang selama 21 tahun disekap, disiksa, dan tidak pernah menerima upah selama bekerja di Malaysia. Rasa rindunya kepada keluarga memuncak ketika akhirnya dapat melakukan panggilan video dari KBRI Malaysia, setelah lebih dari dua dekade terputus kontak.
SN diketahui berangkat ke Malaysia pada 2004 dan bekerja pada majikan yang sama selama dua puluh satu tahun. Selama itu pula, ia tidak pernah diizinkan keluar rumah, tidak digaji, dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka permanen, termasuk bibir yang rusak akibat siraman air panas serta gigi depan yang patah.
Korban berhasil diselamatkan Kepolisian Malaysia pada 19 Oktober, kemudian ditempatkan di rumah perlindungan sambil menunggu proses hukum. KBRI Malaysia telah menunjuk pengacara untuk mendampingi korban dalam menuntut hak atas gaji yang tidak dibayarkan selama dua dekade, kompensasi akibat cacat permanen, serta proses pidana terhadap majikan.
Majikan SN diketahui pernah menjabat sebagai direktur sebuah pabrik dan kini bekerja sebagai karyawan. Pelaku saat ini berstatus tahanan rumah setelah membayar jaminan, sehingga pergerakannya dibatasi.
Kebebasan pertama yang dirasakan SN adalah ketika ia dapat berkomunikasi kembali dengan keluarganya di Temanggung melalui panggilan video. Pertemuan virtual itu berlangsung haru, terutama ketika SN melihat anaknya—yang ditinggalkan pada usia lima tahun—serta cucu yang belum pernah ia tatap sebelumnya.
Kasus ini terungkap karena keberanian anak majikan yang tidak tega melihat penyiksaan berkepanjangan terhadap SN. Anak tersebut, yang sejak kecil dirawat oleh korban, memutuskan melapor ke polisi meski mengetahui konsekuensinya bagi keluarganya sendiri.
KBRI Malaysia telah menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah Malaysia melalui Kemlu setempat agar proses hukum ditegakkan. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, dan seluruh berkas penyelidikan kini sedang diproses oleh otoritas Malaysia.