PESISIR TENGAH – Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan pedagang di Pasar Waybatu, Kecamatan Pesisir Tengah, yang belum melunasi kewajibannya dalam membayar retribusi agar segera menyelesaikan tunggakan retribusi yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Pesbar, Siswandi, S.Kom, M.H., melalui Kabid Perdagangan, Panji Adha Santoso, S.Kom, M.M., mengatakan, Pemkab setempat kembali memberikan tenggang waktu dalam pembayaran retribusi di Pasar Waybatu khususnya untuk tahun 2023 hingga 10 April 2024 mendatang. Sehingga diharapkan sebelum batas tenggang waktu itu tiba semua tunggakan retribusi telah terealisasi 100 persen.
“Pemkab Pesbar melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, juga sudah memberikan surat teguran kepada pedagang mengenai tindaklanjut pembayaran retribusi di Pasar Waybatu itu,” kata dia.
Bahkan, kata dia, banyak pedagang yang mengeluhkan dan merasa keberatan dengan adanya surat teguran yang disampaikan oleh Pemkab melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan. Padahal, surat teguran itu juga merupakan yang kedua, berdasarkan keinginan dari pedagang itu sendiri. Mengingat pada Septemer 2023 lalu, Pemkab Pesbar telah memberikan surat teguran yang pertama terhadap para pedagang di Pasar Waybatu, mengenai tunggakan retribusi.
“ Tapi, saat itu pedagang minta ada keringanan waktu hingga menjelang lebaran atau Hari Raya idul Fitri 1445 Hijriah untuk menyelesaikan tunggakan retribusinya,” jelasnya.
Karena itu, masih kata Panji, Pemkab Pesbar hanya mengingatkan kembali kepada pedagang di Pasar Waybatu itu agar benar-benar dapat menyelesaikan pembayaran retribusinya. Begitu juga bagi pedagang yang masih ada menunggak pembayaran retribusi ditahun-tahun lalu dan belum selesai hingga kini, diharapkan agar benar-benar menjadi perhatian pedagang, serta dapat segera diselesaikan.
“ Kalau memang nanti masih ditemukan ada pedagang yang belum melunasi kewajibannya itu jelas akan kita evaluasi, dan bisa saja disanksi sesuai peraturan yang berlaku, dan bisa saja nanti kios pedagang itu digantikan dengan pedagang lain yang bersedia membayar retribusi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. *