Ribuan Warga Lambar Belum Rekam e-KTP

Rabu 03 Apr 2024 - 08:43 WIB
Reporter : Nopri
Editor : lusiana

BALIKBUKIT - Sebanyak 8.694 warga Kabupaten Lampung Barat, belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Data tersebut berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat hingga memasuki tahun 2024.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mengungkapka, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan berbagai upaya dalam rangka percepatan perekaman e-KTP, khususnya bagi mereka yang belum melakukan perekaman.

”Ada 8.694 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP, jumlah tersebut tentunya fluktuatif, dimana ada pengurangan yang meninggal dunia, pindah ke luar daerah, ataupun penambahan khususnya mereka yang memasuki usia wajib e-KTP,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Burwati, untuk total masyarakat Lampung Barat yang sudah melakukan perekaman e-KTP telah mencapai 219.164 orang. ”Khususnya sudah melakukan perekaman e-KTP berdasarkan data kami sebanyak 219.164 orang,” kata dia.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah memberikan kemudahan kepada masyarakat salah satunya melalui program jembut bola, dimana petugasnya turun langsung ke lapangan untuk memberikan kemudahan  kepada masyarakat yang hendak melakukan perekaman e-KTP.

Sementara itu sebelumnya, Disdukcapil Lampung Barat, memiliki stok blangko e-KTP sebanyak 2.851 keping.

Menurut Burwati, stok tersebut terhitung untuk kebutuhan selama tahun 2024, namun jika nantinya mengalami kekuranhan maka pihaknya akan kembali mengajukan penambahan. 

”Saat ini untuk ketersediaan blangko e-KTP cukup banyak, ada 2.851 keping, kalaupun nantinya di pertengahan tahun mengalami kekurangan maka kami akan mengajukan penambahan," ungkap Burwati.

”Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket layanan di kantor camat untuk melakukan perekaman dan pendaftaran e-KTP,” sambungnya.

Burwati mengimbau masyarakat untuk bisa mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Penerbitan IKD dilakukan berdasarkan Permendagri No 72/2022, Permendagri tersebut membahas tentang standar dan spesifikasi perangkat keras perangkat lunak dan blanko kartu tanda kependudukan elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.  

Kemudian menindaklanjuti surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri No 471.13/17740/Dukcapil tentang pemberitahuan stok blangko KTP Elektronik.

”Sehingga bagi masyarakat yang memiliki handphone android dapat diterbitkan identitas kependudukan digital. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone android akan dibuatkan surat keterangan pengganti sementara e-KTP,” akunya.

Lanjut dia, dengan IKD akan lebih simpel, pembuatan lebih cepat, tidak lagi menggunakan blangko, tidak perlu membawa fisik nya dalam dompet dan cukup menggunakan gadget.  

”Masyarakat tidak perlu lagi bawa fotocopy KTP ketika ingin mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk dan tidak ada lagi masalah e-KTP hilang, karena semuanya sudah dimudahkan,” tutupnya. *

Kategori :