LEMONG – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu- Lampung menggelar kegiatan dokumentasi Karya budaya Bujantan-Budamping dalam adat sai batin yang di laksanakan di Pekon Tanjung Jati Kecamatan Lemong, Minggu (5/11).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menetapkan delapan budaya khas Lampung menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) dalam sidang penetapan warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2023.
Salah satunya dari Kabupaten Pesisir Barat yakni tari Bujantan Budamping (Takhi Bujantan Budamping) dan Peros masin (Pekhos Masin) yang resmi masuk ke dalam daftar WBTBI.
Untuk tari Bujantan Budamping telah diadakan Kegiatan Dokumentasi “Karya Budaya Tradisi Tari Bujantan Budamping” di Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Lemong pada minggu (5/11). Kegiatan tersbeut dihadirin Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Camat Lemong, Apdesi Kecamatan Lemong, Dewan Kesenian Pesbar, tokoh adat dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Rois Leonard Arios, mengatakan WBTB yang akan ditetapkan menjadi WBTB Indonesia harus memperhatikan beberapa hal, seperti merupakan identitas budaya dari satu atau lebih komunitas budaya, memiliki nilai-nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran akan jati diri dan persatuan bangsa.
“ Lalu memiliki kekhasan/keunikan/langka dari suatu suku bangsa yang memperkuat jati diri bangsa Indonesia dan merupakan bagian dari komunitas, serta merupakan living tradition dan collective memory yang berkaitan dengan pelestarian alam, lingkungan, pengarusutamaan gender, pemuda, anak, perdamaian, keamanan serta berguna bagi manusia dan kehidupan,” ungkapnya.
Lanjutnya, Tradisi Tari Bujantan Budamping ini sudah memenuhi syarat, dan resmi terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Tentu ini harus tetap dijaga dan dilestarikan.
“ Kami mengajak masyarakat untuk menjaga dan melestarikan tari Bujantan Budamping tersebut, sehingga tetap eksis dan dilaksanakan oleh masyarakat dalam kegiatan adat,” tegasnya
Sementara itu, Peratin Tanjung Jati, Hartoni., mengapreasiasi kegiatan tersebut, dan merasa bangga, karena salah satu tradisi yang ada di pekon setempat yakni Tari Bujantan Budamping menjadi salah satu yang terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
“ Tentu dengan masuknya tradisi kami ini, kami akan terus menjaga dan melestarikannya, dan dalam APBDes, kami sudah memasukkan anggaran kebudayaan, sebagai salah satu bentuk upaya menjaga dan melestarikan tradisi budaya kami,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya menaruh harapan besar agar kegiatan itu selalu berkesinambungan dan ada perhatian pemerintah daerah Kabupaten setempat diperlukan dalan rangka menjaga adat dan budaya yang ada.
“ Kami berharap kedepannya peran serta Pemkab Pesbar dalam mendukung pelaksanaan pelestarian adat dan budaya yang ada, sehingga tetap eksis ditengah masyarakat dan tidak tergerus zaman,” jelasnya. (yogi)