Radar Pesisir Barat - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mulai menyiapkan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat pekon di kabupaten setempat.
Plt. Kepala BPKAD Pesbar, Mizar Diyanto, S.E, M.P., mengatakan kini anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan sudah bisa digunakan, karena itu pihaknya akan melakukan pembayaran Siltap perangkat pekon 3 bulan di tahun 2022 dan satu bulan di tahun 2023.
“Kita sedang mempersiapkan pembayaran Siltap perangkat pekon selama empat bulan, pembayaran itu termasuk piutang Siltap perangkat pekon tahun 2022 lalu selama 3 bulan,” kata dia.
Dijelaskannya, pembayaran Siltap perangkat pekon itu akan dilakukan setelah ada pengajuan yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), dan akan di transfer ke rekening masing-masing pekon.
“Anggaran untuk pembayaran Siltap selama empat bulan itu sudah kita siapkan, jika pengajuan dari Dinas PMP sudah kita terima, amaka akan langsung diproses untuk transfer ke rekening pekon,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya telah mengupayakan pembayaran Siltap perangkat pekon itu dibayarkan untuk 6 bulan, namun karena anggarannya tidak mencukupi jadi dibayarkan empat bulan terlebih dahulu.
“Pembayaran Siltap perangkat pekon itu kita sesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada saat ini, karena baru tersedia untuk empat bulan, maka sejumlah itu yang kita bayarkan nantinya,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon, Nora Elisa, S.Pd., mengatakan rekomendasi untuk pembayaran Siltap perangkat pekon itu sudah disampaikan ke BPKAD, sehingga saat ini tinggal menunggu proses pembayaran.
“Rekomendasi sudah kita sampaikan agar BPKAD dapat melakukan pembayaran Siltap itu, kita berharap dalam waktu dekat segera direalisasikan karena perangkat desa sudah lama tidak menerima Siltap,” ungkapnya singkat.*