Radar Lambar - Pemerintah Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode I, untuk Januari, Februari Maret dan April, kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Jumat 19 April 2024
Simbolis penyaluran BLT-DD tersebut bertempat di balai pekon setempat, yang hadiri pihak kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Air Hitam, Ketua dan anggota, seluruh aparatur Pekon, serta masyarakat penerima manfaat.
Peratin Anggi Ismanto, S.Pd, menyampaikan bahwa penyaluran BLT-DD merupakan bagian dari program jaringan pengamanan sosial untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, beberapa tahun yang lalu.
"Bantuan ini dialokasikan kepada lansia, yatim dan piatu, atau warga yang benar-benar layak menerimanya berdasarkan hasil musyawarah," tegasnya.
Lanjutnya setiap (KPM) menerima Rp 300.000 per bulan, dan total untuk Empat bulan Rp 1.200.000.
Dan diharapkan agar bantuan tersebut dimanfaatkan dengan bijaksana untuk keperluan keluarga mengingat sekarang ini masih suasana paceklik, karena penghasilan warga mayoritas petani kopi, dan diperkirakan musim kopi tiga bulan kedepan.
"Dengan tersalurkannya BLT-DD ini setidaknya bisa menopang ekonomi masyarakat untuk tiga bulan ke depan, semoga bantuan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi mereka yang menerimanya," harapan dia.
Pada momen itu, Anggi Ismanto mengucapkan Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf lahir dan batin, di suasana idul Fitri ini kita semua selalu dilindungi Allah SWT.
"Kepada yang hadir di kesempatan itu, baik dari jajaran pemerintah kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa maupun petugas lainnya kami atas nama jajaran pemerintah Pekon mengucapkan terimakasih atas kehadirannya yang sudah hadir menyaksikan langsung penyaluran BLT-DD kepada KPM yang ada di pekon Srimenanti,” ujarnya.
Pendamping Desa (PD) Kecamatan Air Hitam menambahkan bahwa program BLT-DD ini merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui pemerintah pekon, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.201/PMK 07/2022, yang mengacu pada perubahan PMK 128, PMK 07/2021.
Sehingga diharapkan dengan telah disalurkan BLT-DD untuk empat bulan sekaligus ini, membantu bagi KPM, di masa musim paceklik, bermanfaat dengan baik sesuai dengan kebutuhan masing-masing KPM.*