BALIKBUKIT - Sebanyak 17 orang calon petugas ad hoc dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 terancam tidak memenuhi syarat (TMS) dan bakal tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy mengatakan, sebanyak 284 pendaftar PPK telah melengkapi berkas pendaftaran hingga penutupan pada 29 April 2024, dari total akun yang mengakses SIAKBA 422 akun.
“Pendaftar PPK itu terbagi dari pendaftar laki-laki sebanyak 229 orang dan pendaftar perempuan 55 orang. Dari 284 pendaftar itu masih ada 17 orang yang belum memenuhi syarat, yakni dalam dalam artian mereka mempunyai kesalahan atau kekurangan dalam berkas pendaftarannya,” ungkapnya.
Dikatakannya, belasan pendaftar PPK yang itu masih belum mengumpulkan kembali berkas perbaikan fisiknya hingga saat ini. Pihaknya meminta agar pendaftar yang belum memenuhi syarat itu bisa segera melengkapi dan mengumpulkan berkas pada tanggal 3 Mei 2024.
“Bila hingga tanggal 3 besok tidak diperbaiki dan diantarkan, maka 17 orang ini dinyatakan TMS dan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU Lampung Barat telah membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Pembentukan itu dilakukan KPU Lampung Barat berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS.
Sebelumnya, Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDM dan Parmas, Indah Dian Sari mengatakan, pendaftaran badan ad hoc terkhusus PPK dan PPS itu akan dilakukan secara terbuka.
“Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan besok tanggal 23-27 April 2024 dan pendaftaran calon anggota PPK juga dibuka 23-29 April 2024,” ujarnya, Senin 22 April 2024.
“Selanjutnya pihak kami akan melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April - 3 Mei 2024. Hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024,” terusnya.
Bagi pendaftar yang lolos administrasi, lanjut Indah, mereka akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.
Selanjutnya pihaknya akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang lolos ini dari tanggal 4-10 Mei 2024.
”Setelah itu akan dilakukan wawancara terhadap calon anggota PPK pada 11-13 Mei 2024. Hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Calon anggota PPK hasil seleksi tersebut akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024,” sambungnya.
Sedangkan untuk pendaftaran calon anggota PPS akan dilaksanakan pada 2-6 Mei 2024 dan pendaftarannya juga dibuka pada 2-8 Mei 2024. “Dilanjutkan penelitian administrasi calon anggota PPS pada 3-12 Mei 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 13-14 Mei 2024. Calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024. Hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024,” terusnya.
Selanjutnya pihaknya kembali meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei 2024. Setelah itu seleksi wawancara akan dilaksanakan pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. “Kemudian penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024 dan pelantikannya tanggal 26 Mei 2024,” sebutnya.
Ia mengajak seluruh warga Lampung Barat yang memenuhi syarat agar dapat mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS untuk Pilkada serentak 2024.