BALIKBUKIT - Dana kelurahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 mencapai Rp2 miliar
“Belum ada kelurahan yang melakukan penyerapan dana kelurahan,” tegas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si.
Dipaparkannya, dana kelurahan sebesar Rp2 miliar itu akan dialokasikan untuk lima kelurahan yaitu Kelurahan Tugusari Kecamatan Sumberjaya, Kelurahan Pasarliwa Kecamatan Balikbukit, Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau, Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong dan Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit.
Dengan adanya dana kelurahan sebesar Rp2 miliar itu, itu artinya setiap kelurahan akan menerima dana sebesar Rp400 juta.
“Kita berharap kepada kelurahan agara segera mengajukan usulan untuk pencairan dana kelurahan,” sambungnya.
Okmal menambahkan, untuk peruntukkan dana kelurahan disesuaikan dengan rencana kegiatan yang telah ditentukan oleh pihak kelurahan. ”Pengalokasian dana kelurahan ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah kepada kelurahan,” tandasnya. *