Dana Desa Tahap I, DPMP Rekomendasikan 131 Pekon

Sabtu 01 Jun 2024 - 22:11 WIB
Reporter : Lusiana
Editor : Haris T

BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat telah merekomendasikan 131 pekon kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diproses guna dilakukan pencairan dana desa (DD) tahap I.

“Sudah semua pekon kita rekomendasikan ke BKAD untuk diproses, terakhir kemarin Jumat 31 Mei ada dua pekon yang kita rekomendasikan yaitu Pekon Kembahang Kecamatan Batubrak dan Pekon Padangtambak Kecamatan Waytenong,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Syaekhuddin, Sabtu 1 Juni 2024.

 Terkait percepatan pencairan DD Eamark dan Non Eamark tahap I untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 itu, kata Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dengan Nomor:414/227/III.12/2024 kepada camat se-Kabupaten Lampung Barat.  “Kita berharap bagi pekon yang telah mencairkan DD tahap I agar mempergunakan dana tersebut sesuai dengan aturan dan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan oleh pekon,” kata dia 

 Sekadar diketahui, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, fotocpoy peraturan peratin tentang penerapan KPM BLT tahun 2024, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Non Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri.

Kemudian, RAB ketahanan pangan 20%, BLT DD dan pencegahan stunting yang bersumber dari DD Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri, laporan realisasi DD tahap III 20% untuk reguler, tahap II 40% mandiri dan 100% tahun anggaran 2023, serta kartu skor pekon konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi elektronic Humas Development Worker (e-HDW). *

Kategori :