PESISIR TENGAH – Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan identitas kependudukannya melalui agen/pangkalan Elpiji untuk pendataan dan pencocokan data konsumen serta pencatatan transaksi khusus untuk Elpiji atau Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga Kilogram (3 Kg).
Kabid Perdagangan, Panji Adha Santoso, S.Kom, M.M., mendampingi Kepala Diskopdag Pesbar, Siswandi, S.Kom, M.H., mengatakan, untuk pembelian elpiji 3 Kg itu sejak Maret 2024 lalu sudah mulai diterapkan oleh Pemerintah Pusat harus menggunakan KTP-el, dan mulai awal Juni 2024 pemerintah pusat kembali mengimbau masyarakat yang akan membeli LPG ukuran 3 Kg di pangkalan/agen elpiji harus menggunakan KTP-el.
“Diseluruh Indonesia sebenarnya sudah diterapkan, termasuk di Kabupaten Pesbar ini, bahwa untuk pembelian elpiji 3 Kg itu menggunakan KTP-el, dan warga yang menggunakan KTP-el untuk membeli elpiji 3 Kg itu harus sudah terdaftar,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, masyarakat di Kabupaten Pesbar ini diharapkan untuk segera mendaftarkan identitas kependudukannya (KTP-el) melalui agen/pangkalan elpiji yang ada di Kabupaten Pesbar. Hal itu sesuai Kepmen ESDM No.37.K/MC.01/MEM.M/2023, dan Kepdirjen Migas No.99.K/MC.05/DJM/2023, dalam pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg secara tepat sasaran, ditahap I akan dilakukan proses pendataan rumah tangga dan usaha Mikro pengguna LPG 3 Kg untuk memasak.
“Serta nelayan sasaran dan petani sasaran penerima bantuan paket converter Kit LPG 3 Kg dari Pemerintah oleh PT Pertamina (Persero) melalui sub penyalur/pangkalan LPG 3 Kg dengan menggunakan aplikasi berbasis web,” jelasnya.
Masih kata dia, untuk di Kabupaten Pesbar hingga kini masih belum terlihat maksimal. Meski begitu, kedepan dalam pendataan dan pencocokan data terkait itu diharapkan dapat maksimal. Sehingga, masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan elpiji 3 Kg di pasaran. Terutama bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
“Karena elpiji 3 Kg yang beredar di pasaran itu seharusnya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.*