KRUI SELATAN – Setidaknya 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Pekon Waysuluh, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat kembali menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk tahap II, yakni April, Mei dan Juni tahun 2024, atau tiga bulan dengan total bantuan yang diterima sebesar Rp900 ribu untuk setiap KPM.
Peratin Waysuluh, Alkhodri mengatakan, BLT dana desa untuk tahap II tersebut pada Jumat 7 Juni 2024 kemarin, sudah disalurkan kembali kepada KPM di Pekon Waysuluh ini.
Sedangkan, untuk jumlah KPM-nya tidak ada perubahan dan masih sama dengan penyaluran tahap I sebelumnya yakni sebanyak 25 KPM. Begitu juga dengan besaran bantuannya masih tetap sebesar Rp300 ribu perbulan.
“Sehingga, BLT dana desa tahap II untuk tiga bulan yang diterima oleh KPM itu totalnya Rp900 ribu/KPM. Dengan telah disalurkannya BLT dana desa ini sangat membantu masyarakat yakni KPM,” kata Alkhodri, Sabtu 8 Juni 2024.
Untuk itu, lanjutnya, seluruh KPM yang telah kembali menerima BLT dan desa untuk tahap II itu diharapkan dapat menggunakan dan memanfaatkan bantuan itu dengan baik dan maksimal. Karena bantuan itu untuk membantu meringankan beban kebutuhan bagi KPM, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Seperti membantu dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok (sembako), dan kebutuhan prioritas lainnya bagi KPM itu sendiri, sehingga KPM harus bijak dalam memanfaatkan BLT dana desa itu,” ujarnya.
Masih kata dia, pihaknya kerap mengimbau kepada KPM agar tetap memaksimalkan penggunaan BLT dana desa itu dengan baik, karena dalam penyaluran BLT tersebut dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan selama tahun 2024 ini. Untuk itu diharapkan dapat menjadi perhatian bagi seluruh KPM di Pekon ini. Dalam penyaluran BLT dana desa yang telah selesai dilakukan untuk tahap II itu pihaknya juga kembali mengingatkan agar masyarakat tetap mendukung program Pemerintah.
“Salah satunya berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) setiap tahun, seperti ditahun 2024 ini agar menjadi perhatian masyarakat untuk segera membayar kewajibannya dalam hal ini PBB-P2 itu, sehingga sebelum jatuh tempo pembayaran semua tagihan PBB-P2 itu sudah lunas 100 persen,” pungkasnya. *