WAYTENONG - Tim Pendamping Desa, Kabupaten Lampung Barat menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa, kepada perangkat pekon di Kecamatan Way Tenong, Rabu 12 Juni 2024.
Sosialisasi yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan tersebut di buka Sekcam Way Tenong Efham Prayudha, S.Pd., dengan narasumber koordinator pendamping kabupaten Taswin Parizullah,Koorwilnya Suprianto, ST, TAPM Ardian Octora dan Korcam Way Tenong Andi Herwan Saputra, PLD Syahurul dan
Di sampaikan Andi, berdasarkan surat cama perihal undangan sosialiaai pengadaan barang/jasa di pekon perlu mendapatkan perhatian yang lebih, apalagi dengan dikucurkannya dana desa semenjak kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Lanjutnya LKPP pun telah beberapa kali membuat regulasi terkait hal ini, yang terbaru adalah Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Di tambah turunannya di Perbub No 05 tahun 2023 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di pekon.
Pengadaan barang/jasa di pekon harus diimbangi dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal yang memahami betul mengenai aturan PBJ di pekon.
Oleh karenanya, mengenai pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.
"Pengadaan Barang/Jasa di pekon adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah pekon, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa.
Penyusunan Pengadaan di desa berpedoman pada Peraturan Lembaga (Perlem LKPP) No. 12 Tahun 2019 dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat," tegasnya.
Masih kata Andi, Pengadaan barang/jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
Kemudian Terdapat 5 pihak yang terlibat di dalam pengadaan barang/jasa di desa, mereka adalah. Kepala Desa (Peratin), Kasi/Kaur, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Masyarakat Dan Penyedia
Untuk diketahui dalam penyusunan tata cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
A. Perencanaan Pengadaan Barang dan jasa didesa
B. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
C. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa