BALIKBUKIT - Upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Barat pada tahun 2024 akan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP). Hal itu diungkapkan Kabag Sumberdaya Alam (SDA) Sri Wiyatmi, Senin (13/11).
Sri Wiyatmi mengungkapkan, untuk UMK tahun 2024, pemerintah daerah tidak mengajukan usulan ke Pemerintah Provinsi Lampung dikarenakan tahun ini di Kabupaten Lampung Barat tidak ada Dewan Pengupahan.
”Di Lampung Barat tidak ada Dewan Pengupahan yang mana syarat Dewan Pengupahan itu ada asosiasi pengusaha dan Asosiasi Pekerja, dan tahun ini APINDO dan SPSI Lambar tidak ada karena masa kepengurusan nya telah habis dan belum ditetapkan kepengurusan yang baru. Jadi untuk UMK tahun 2024 kita mengikuti Upah Minimum Provinsi,” kata dia
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu penetapan UMP dari Pemerintah Provinsi Lampung. “Jadi berapa nanti jumlah UMP, maka Lampung Barat akan ikut menyesuaikan,” kata dia.
Sekadar diketahui, upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lambar tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.726.426,22. Jumlah itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung nomor G/753/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Lampung Barat tahun 2023
Jumlah UMK Lampung Barat tahun 2023 sebesar Rp2.726.426,22 terdapat kenaikan sebesar Rp189.743,84 atau 7,48 persen dari UMK Kabupaten Lampung Barat tahun 2022 yaitu Rp2.536.682,38. (lusiana)