BALIKBUKIT - Mengingat telah adanya kepastian bahwa tidak akan ada bakal calon independen, atau bakal calon perseorangan yang akan maju mengikuti proses dan tahapan Pilkada Lampung Barat periode 2024-2029, maka dipastikan Calon Kada yang akan bertarung pada Pilkada 27 November mendatang merupakan calon akan diusung oleh Partai Politik (Parpol).
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah mengatakan, sesuai ketentuan dan tahapan, bahwa untuk pengumpulan persyaratan bagi calon perseorangan dibuka pada 5 Mei, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada satupun yang mendaftarkan diri
“Sampai batas waktu yang ditetapkan berdasarkan PKPU, tidak ada satupun yang mendaftar sebagai Calon Kada Perseorangan, sehingga dapat dipastikan Calon Kada yang akan maju pada Pilkada nantinya adalah Calon Kada yang diusung oleh Parpol,” ungkap Syarif Ediansya.
ntuk pendaftaran melalui Parpol, kata dia, baru akan dibuka pada Agustus mendatang. ”Akan kita bukla pendaftarannya sesuai PKPU yakni bulan Agustus mendatang,” kata dia.
Untuk parpol yang bisa mengusung Calon Kepala Daerah, harus memenuhi syarat yakni minimal tujuh kursi di DPRD Lampung Barat. ”Minimal punya tujuh kursi di DPRD Lampung barat dari total 35 orang anggota DPRD,” lanjutnya.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, persyaratan bagi calon perseorangan yaitu memiliki dukungan sebanyak 10% dari jumlah DPT terakhir kepada KPU. “Jumlah DPT terakhir untuk Lambar yaitu sebanyak 223.066,” kata Syarif.
“Setelah bakal calon perseorangan itu melakukan pengumpulan dukungan 10% dari jumlah DPT terakhir itu. Maka, selanjutnya akan pengumuman pendaftaran pasangan calon dengan jadwal mulai 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024. Kemudian penelitian persyaratan calon 27 Agustus-21 September 2024 dan penetapan pasangan calon 22 September 2024,” tandasnya. *