BALIKBUKIT - Pemkab Lambar dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerima pengajuan perubahan dan penerbitan objek pajak (OP) untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
“Untuk sementara sudah ada beberapa pekon yang sudah masuk datanya,” ujar Plt. Kepala Bapenda Wasisno Sembiring, S.E, M.P.
Pihaknya memberikan deadline kepada peratin dan lurah paling lambat akhir Juni 2024 untuk mengajukan jika halnya ada perubahan SPPT PBB dan penerbitan OP baru di wilayahnya masing-masing. “Kita memberikan deadline kepada peratin dan lurah hingga akhir Juni, jika halnya akan mengajukan perubahan seperti penerbitan, pembetulan, dan pembatalan atau penghapusan SPPT PBB,” kata dia
Terkait hal itu, lanjut Wasisno, aparat pekon dan kelurahan di Kabupaten Lambar diminta agar lebih pro aktif lagi dalam hal mendata objek pajak baru dan atau memutakhirkan objek pajak yang lama jika di wilayah pekon/kelurahan ada penambahan luas bumi dan bangunan baru ataupun adanya renovasi bangunan lama.
“Dengan mendata objek pajak baru atau pemutahiran objek pajak yang lama jika ada perubahan luas bumi, bangunan baru ataupun renovasi bangunan lama tersebut maka data objek pajak akan berubah baik luas bumi dan atau bangunan menjadi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hal dimaksudkan dapat meningkatkan target pendapatan di masing-masing pekon/kelurahan. “Badan Pendapatan Daerah melalui Bidang Pelayanan dan Pendataan masih menerima pengajuan dimaksud sampai dengan batas waktu akhir Juni mendatang,” tandasnya. *