BALIKBUKIT - Sebanyak 12 perusahaan yang mendirikan menara atau tower telekomunikasi di Kabupaten Lampung Barat tahun ini dikenakan pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp252.960.177 (93 tower).
“Target PBB untuk objek menara telekomunikasi tahun ini sebesar Rp252.960.177,00 namun hingga Jumat 28 Juni 2024 baru terealisasi Rp22.556.420,00 atau 8,92 persen,” tegas Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si, Jumat 28 Juni 2024.
Okmal mengungkapkan, target PBB-P2 sebesar Rp252 juta lebih tersebut dibebankan kepada 12 perusahaan. Adapun masing-masing target PPB yang dikenakan kepada perusahaan yaitu PT. Edotco Infrastruktur Indonesia (1 tower) Rp2.724.800,00, PT. Solusi Tunas Pratama Tbk (9 tower) Rp24.391.215,00, PT.EPID Menara Assetco (4 tower) Rp11.028.178,00, serta PT. Daya Mitra Telekomunikasi (8 tower) Rp22.556.420,00.
Selanjutnya, PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk (2 tower) Rp5.438.696,00, PT Telkomsel (14 tower) Rp36,278.695,00, PT. Tower Bersama Group (TBG) (31 tower) Rp84.119.669,00, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia (2 tower) Rp5.386.200,00, Protelindo (14 tower) Rp36.953.866,00, PT. Persada Sokka Tama (2 tower) ditarget Rp5.740.635,00, PT. Era Bangun Jaya (3 tower) Rp8.244.120,00, serta PT. Centratama Menara Indonesia (4 tower) Rp10.097.680,00
Ia berharap sebelum jatuh tempo, target PBB untuk menara itu akan lunas 100 persen sehingga diharapkan adanya kerjasama dari pihak perusahaan untuk melunasi kewajibannya membayar PBB-P2 tahun 2024. “Kita berharap kepada pihak perusahaan agar dapat melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 September mendatang,” tutupnya. *