Kedapatan Simpan Narkotika, MTA Diamankan Satres-Narkoba Polres Pesbar

Rabu 03 Jul 2024 - 00:31 WIB
Reporter : yogie
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Satuan Resese (Satres) Narkoba Polres Pesisir Barat (Pesbar), Senin 1 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 Wib dini hari kemarin mengamankan MTA (32). Warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Waykrui, itu diamankan petugas di Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah, di duga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S. Ik, M.H., melalui Kasat Narkoba Polres setempat, Iptu Arif Budi Aji, S. Tr. K., membenarkan pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisial MTA (32) warga Pekon Banjar Agung Kecamatan Way krui.

“ Saat ini pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu sudah kita amankan di Mapolres Pesbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima anggota Sat Narkoba Polres Pesbar mengenai sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu hingga akhirnya pelaku diamankan petugas.

“ Menindaklanjuti informasi itu, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di pekon Pahmungan, dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumah rekannya,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, satu unit Handphone, seperangkat alat hisap sabu atau bong, satu buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 13 plastik klip kosong.

“ Selain itu diamankan juga barang bukti berupa satu buah tutup botol merk Pocari Sweat yang terdapat dua buah lubang diatasnya, satu buah isolasi kecil, satu buah korek api, satu buah jarum yang dirakit dan triga buah potongan pipet plastik,” terangnya.

Kemudian, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. “ Untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya. *

 

Kategori :