PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tahun ini akan menerapkan digitalisasi daerah melalui pemanfaatan aplikasi online pajak daerah lainnya di kabupaten setempat.
Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Dharma Putra., mendampingi Kepala Bapeda Pesbar, Tedi Zadmiko, S. Km., mengaku pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, terkait rencana penerapan aplikasi online pajak darah lainnya.
“ Kami mengupayakan penguatan administrasi perpajakan serta upaya transparansi dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak Daerah Lainnya yang ada di kabupaten ini,” kata dia.
Dijelaskannya, pembayaran pajak daerah secara online itu dilakukan untuk sejumlah jenis pajak seperti pajak hotel, restoran, sarang burung walet, penerang jalan, mineral non logam dan batuan, reklame, air tanah, hiburan, dan pajak parker.
“ Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang sudah sejak dua tahun terakhir pembayarannya sudah diterapkan secara online,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam penerapan kegiatan itu akan melibatkan FTF. Globalindo selaku mitra kerja Bapenda dalam upaya kemudahan dan aksesibilitas pembayaran pajak dengan melakukan ekpose aplikasi online pajak daerah lainnya.
“ Pemanfaatan Aplikasi Online Pajak Daerah Lainnya nanti akan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Pesisir Barat yang dituangkan secara teknis dalam bentuk SOP Pajak,” terangnya.
Kemudian, dibentuk alur kegiatan administrasi pajak yang pada akhirnya diimplementasikan dalam aplikasi online pajak, sehingga setiap alur kegiatan perpajakan memiliki rincian catatan yang dilakukaan berdasarkan sistem.
“ Dari segi administrasi segala hal terkait pencatatan pajak sangat krusial sebagai bentuk laporan yang harus dipertanggungjawabkan, dengan pemanfaatan aplikasi Pajak Online ini memberikan kemudahan bagi Bapenda dalam adminstrasi dan pencatatan, sedangkan bagi wajib pajak ketersediaan Aplikasi Online Pajak Daerah lainnya memberikan kemudahan dalam mengakses pembayaran pajak yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun,” pungkasnya. *