UPTD Diharapkan Berfungsi Maksimal

Jumat 12 Jul 2024 - 23:15 WIB
Reporter : yayan
Editor : lusiana

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat, terutama yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) agar memaksimalkan fungsi UPTD diwilayah kerja masing-masing. Pasalnya, hingga kini masih terdapat beberapa UPTD yang belum beroperasi dan berfungsi maksimal.

Kabag Organisasi Setdakab Pesbar, M. Ma’aruf, S.P., mengatakan,  hingga kini sudah ada beberapa UPTD dibawah naungan OPD dilingkungan Pemkab setempat yang telah terbentuk, baik UPTD yang sudah lama terbentuk, maupun yang baru terbentuk. Untuk itu, bagi OPD yang telah memiliki UPTD, tapi belum beroperasi maksimal, agar memfungsikan UPTD yang telah di bentuk itu sehingga beroperasi sesuai harapan.

“ Sampai sekarang masih ada beberapa UPTD yang sudah terbentuk UPTD, tapi belum beroperasi dengan optimal. Karena itu, diharapkan bisa berfungsi dengan baik, mengingat pembentukan UPTD itu membutuhkan proses yang cukup lama,” katanya, Selasa 9 Juli 2024.

Dijelaskannya, Pemkab Pesbar sebelumnya juga telah melakukan penataan kembali Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembentukan Organisasi dan tata kerja UPTD, berdasarkan Peraturan Kemendagri No.12/2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD. Dalam usulan untuk pembentukan UPTD melalui berbagai proses seperti penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), dan sebagainya.

“ Untuk saat ini, terkait dengan usulan pembentukan UPTD berdasarkan usulan dari OPD dilingkungan Pemkab Pesbar itu terdapat satu UPTD yang telah terbentuk, dari dua usulan UPTD,” jelasnya.

Dikatakannya, UPTD yang baru terbentuk itu yakni UPTD Metrologilegal berdasarkan usulan dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) setempat. Sedangkan, untuk usulan UPTD Rumah Singgah dari Dinas Sosial Pesbar itu hingga kini belum terbentuk. Karena itu, kedepan diharapkan agar adanya UPTD yang telah terbentuk di Pesbar itu agar dapat berfungsi dan beroperasi dengan baik.

Ditambahkannya, sampai saat ini untuk jumlah UPTD di Kabupaten Pesbar berdasarkan Perbup No.15/2022, tentang pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD pada Pemkab Pesbar itu antara lain UPTD Air Minum, UPTD PPA, UPTD Balai Kesehatan Hewan di Kecamatan Pesisir Selatan dan Ngambur. Kemudian, UPTD Pengelolaan Kebersihan, UPTD TPA Sampah, UPTD Balai Benih Ikan, UPTD Pengelolaan Kepariwisataan, dan UPTD Sekretariat Dewan Pengurus Korpri. Selain itu juga ditambah dengan UPTD Metrologilegal yang baru terbentuk.

“Kita berharap bagi UPTD yang telah terbentuk itu agar kedepan benar-benar maksimal dalam pengoperasianya, dan persiapan yang ada di UPTD itu baik persiapan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana dan sebagainya,” tandasnya. *

 

Kategori :