PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mulai tahun ini memiliki gerai bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu di kabupaten setempat, bertempat di Lantai Tiga Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar, dan mulai diresmikan pada Senin 15 Juli 2024.
Peresmian Gerai Bantuan Hukum itu dilakukan oleh Pj. Sekda Pesbar Drs. Jon Edwar, M. Pd., didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra , Audi Marpi, M.M., Kepala Bagian Hukum Setdakab Pesbar, Christian Gultom, S.H., M.H., perwakilan Cabjari Krui dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan itu, Jon Edwar., mengatakan Pemkab Pesbar menyambut baik pembukaan gerai bantuan hukum gratis untuk warga tidak mampu titu, sebagai salah satu langkah pendampingan hukum untuk masyarakat.
“ Pemahaman masyarakat tentang hukum masih cukup lemah, sehingga seringkali tidak memperjuangkan haknya ketika bermasalah dengan hukum, dengan adanya semoga bisa membantu masyarakat,” kata dia.
Dijelaskannya, dengan adanya Gerai Bantuan Hukum itu, diharapkan kedepannya membuat hak hukum warga terlindungi, dan tidak takut lagi jika menghadapi persoalan hukum terutama masyarakat yang kurang mampu.
“ Semoga keberadaan gerai bantuan hukum ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, terurtama bagi masyarakat kurang mampu yang tersandung masalah hukum,” jelasnya.
Menurutnya, gerai bantuan hukum tersebut juga disiapkan agar memberikan kontribusi untuk masyarakat Pesbar yang secara finansial terbilang kurang mampu dalam menghadapi persoalan hukum.
“ Gerai bantuan hukum ini diharapkan agar benar-benar dapat memberikan perubahan dan manfaat untuk kita dan masyarakat Pesbar, semoga bisa membantu lebih banyak masyarakat yang berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Selain itu, bantuan hukum gratis tersebut diberikan untuk warga Kabupaten Pesbar dalam pendampingan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang tersangkut dalam proses hukum.
“ Pemkab Pesbar berharap agar gerai bantuan hukum gratis dapat segera dilaksanakan dalam membantu proses pendampingan hukum, baik itu hukum pidana atau hukum perdata untuk warga yang kurang mampu,” pungkasnya. *