BALIKBUKIT - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M., mewanti-wanti kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Lampung Barat bersikap netral menjelang Pilkada serentak 2024.
“Saya minta kepada seluruh ASN di Lampung Barat untuk selalu bersikap netral menjelang Pilkada yang akan di selenggarakan 27 November mendatang,” ungkap Nukman.
Dikatakannya, Pemkab Lampung Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 800/760/IV.04/2022 tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/206/KPTS/IV.04/2023 tentang Pengawasan Internal Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024. Untuk itu, ia berharap setiap ASN patuh dan konsekuen mematuhi surat edaran bupati.
“Kita harus netral dan pegawai negeri sipil tidak boleh berpolitik namun kita diizinkan oleh Mendagri untuk mendengar dan melihat kegiatan kampanye karena di kampanye nanti akan terdengar visi dan misi dari calon, jadi mana yang terbaik itu lah yang akan kita pilih sesuai dengan hati nurani kita,” kata dia
"Sekali lagi, saya sampaikan kepada seluruh ASN, untuk wajib senantiasa menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan," pungkas dia
Seraya menambahkan, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan mengganggu stabilitas pemerintahan.
Sekadar diketahui, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Keputusan bersama itu ditandatangani yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu).
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. *