SEKINCAU - Kantor Kelurahan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, optimis tahun ini mampu mempertahankan predikat tercepat dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tingkat Kecamatan Sekincau yang di raih sejak 2019 lalu.
Lurah Sekincau Juarsah, S.Kom., M.M. mengatakan, meskipun target PBB tahun 2024 ini mengalami kenaikan menjadi Rp84 juta. Namun pihak kelurahan tetap akan memasang target mampu melakukan pelunasan seperti tahun-tahun sebelumnya bahkan mempertahankan predikat melakukan pelunasan tercepat di kecamatan tersebut.
Keyakinannya tersebut karena beberapa faktor pertama keseriusan petugas kelurahan dalam melakukan penarikan seperti yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya, kedua kali kesadaran masyarakat atau wajib pajak dalam pembayaran PBB, ketiga berkat dukungan musim Raya kopi yang tahun ini didukung dengan harga jual yang sangat fantastis.
”Beberapa dukungan itulah kami meyakini akan mampu melakukan pelunasan sesuai dengan target yang telah ditetapkan setiap tahunnya yakni pada Agustus,” ungkapnya.
”Jika kita mengacu masa pelunasan tahun-tahun sebelumnya untuk kelurahan sekincau mampu melakukan pelunasan pada bulan Agustus sehingga mampu mencatatkan pelunasan tercepat sejak 2019 lalu," sambungnya.
Namun, pihaknya belum bisa menyebutkan presentasi pencapaian penagihan PBB yang telah diraih sekarang ini. "Memang belum diinformasikan kepada saya berapa siapa yang penagihan yang telah terkumpul karena kami juga memaklumi masyarakat sekarang sedang disibukkan dengan melakukan penggarapan lahan usaha kebun kopi yang tengah berlangsung panen," ujarnya.
Terkait apa yang ditargetkan dan yang akan dipertahankan itu, lanjut dia, pihaknya berpesan kepada aparat kelurahan seperti halnya kepala lingkungan dapat memanfaatkan waktu luang masyarakat untuk melakukan penarikan kalaupun ada kesempatan penarikan dilakukan malam hari ketika warga ada di rumah tentunya tidak apa-apa karena sifatnya bersilaturahmi untuk melihat kondisi warga.
“Begitu juga kepada masyarakat wajib pajak untuk dapat mendukung dengan melunasi PBB sesuai dengan target pajak yang telah tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” lanjutnya.
Juarsa juga mengutip tujuan negara mewajibkan PBB sebagai salah satu sumber dan potensi demi untuk menunjang hasil kekayaan Negara, pendapatan daerah maupun pendapatan pekon/kelurahan dimana. PBB adalah iuran yang dikenakan kepada seseorang atas properti yang dia miliki. *