BALIKBUKIT - Pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak hotel dan restoran di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun ini di target sebesar Rp2.169.040341 (APBD murni 2024)
“Hingga triwulan II untuk pajak hotel dan restoran telah terealisasi ratusan juta,” ujar Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si, Sabtu 20 Juli 2024.
Ia memaparkan, target pajak sebesar Rp2.169.040.341 itu terdiri dari pajak hotel ditarget Rp153.973.100,00 namun baru terealisasi Rp50.063.666,00 atau 32,51 % dan pajak restoran ditarget Rp2.015.067.241,00 namun baru terealisasi Rp651.366.828,00 atau 32,32%. “Jadi untuk pajak hotel dan restoran telah terealisasi Rp701.430.494,00,” ujar dia seraya menambahkan, untuk target pajak hotel dan restoran tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu.
Menurut dia, dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya pajak restoran sebagai sumber pendapapatan daerah, pihaknya telah melakukan memasang alat perekam transaksi atau Tapping Box di sejumlah restoran/rumah makan dan hotel di Kabupaten Lampung Barat.
“Dengan adanya pemasangan Tapping Box itu, ada penambahan pendapatan daerah. Jadi kita berharap untuk pendapatan pajak restoran dan pajak hotel dapat terealisasi sesuai dengan target sebelum akhir tahun 2024,” pungkas dia.
Sekadar diketahui, Pemkab Lambar melalui Bapenda hingga kini telah melakukan pemasangan Tapping Box di 55 rumah makan/restoran dan hotel/penginapan di Lambar.
Sebanyak 55 unit Tapping Box yang telah dipasang tersebut rinciannya tahun 2021 lima unit, tahun 2022 sebanyak 20 unit, serta tahun 2024 sebanyak 30 unit Tapping Box. *