Waktu Tersisa Enam Hari, Tiga Caleg Terpilih Dalam ‘Ancaman’ Tak Dilantik

Minggu 21 Jul 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Nopri
Editor : lusiana

BALIKBUKIT - Tiga orang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terpilih periode 2024-2029, belum juga menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketiga Caleg terpilih dimaksud yakni, satu orang dari Partai Demokrat dan dua orang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Belum diserahkannya tanda terima LHKPN tiga Caleg terpilih itu diungkapkan Komisioner KPU Lambar Syarif Ediansyah, S.H.I., MM., Minggu 21 Juli 2024.

Sesuai  batas waktu yang ditentukan, kata Syarif, penyerahan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut yakni 21 hari menjelang pelantikan atau maksimal tanggal 28 Juli 2024 atau tepatnya enam hari lagi.

”Masih ada waktu  hingga 28 Juli mendatang bagi tiga orang Caleg terpilih tersebut untuk menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Lambar,” ungkap Syarif Ediansyah.

Setelah nantinya semua Caleg terpilih menyerahkan tanda terima LHKPN, maka pihaknya akan mempersiapkan untuk merekomendasikan kepada gubernur melalui Pj Bupati Lambar untuk persiapan pelantikan.

”Jika dalam batas waktu tersebut tidak menyerahkan maka kami tidak akan merekomendasikan untuk dilantik," imbuhnya.

Menurut Syarif Ediansyah, LHKPN adalah dokumen yang wajib diserahkan Caleg terpilih sebagai syarat pelantikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU RI No.6/2024.

"LHKPN wajib dilaporkan sebagai syarat untuk dilantik. Terkait LHKPN ini, kami hanya menerima bukti terima, sementara LHKPN sendiri itu ke KPK," tandasnya. 

Sekadar diketahui, perolehan kursi masing-masing Parpol hasil Pemilu 14 Februari 2024 yakni PDIP (14 kursi), Demokrat (5 kursi), PKB (4 kursi), Golkar (4 kursi), PKS (3 kursi), Gerindra (2 Kursi), PAN (2) Kursi, NasDem (1) Kursi.*

Kategori :