BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat (Lambar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tahun ini menganggarkan dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) sebesar Rp21,380 miliar (Tahap II) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“KPU dan Bawaslu sudah mengajukan usulan untuk pencairan dana hibah itu dan saat ini masih kita proses. Kita targetkan akhir bulan Juli ini anggarannya sudah cair,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Burlianto Eka Putra, S.H, Selasa 23 Juli 2024.
Menurut dia, untuk mendukung pelaksanaan pemilukada, kata dia, pemerintah daerah telah menganggarkan dana hibah sebesar Rp36.383.473.428,-. rinciannya tahun 2023 sebesar Rp14.553.389.371,-. (Tahap I 40%). Sementara tahun 2024 ini dianggarkan dana hibah sebesar Rp21.830.084.057,-. (tahap II 60%).
“Dana hibah sebesar Rp21.830.084.057,-. itu rinciannya KPU Rp13.441.564.157,-. dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp8.388.519.900,.-” kata dia
Ditambahkannya, sesuai dengan yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yaitu anggaran pilkada untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahap II dengan persentase 60% dari nilai NPHD atau sebesar Rp13.441.564.157,-. dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. Selanjutnya, anggaran dana hibah untuk Bawaslu yaitu tahap II dengan persentase 60% dari nilai NPHD Rp8.388.519.900,-. dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. “Jadi untuk dana hibah tahap ke II ini, mudah mudahan bulan Juli ini sudah cair,” ujar dia
Seraya menambahkan, adapun persyaratan untuk pencairan dana hibah antara lain yaitu melampirkan fotocopy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak, fotocopy rekening bank atas nama penerima dana hibah, serta RAB 60%. -*