PESISIR TENGAH – Ombudsman Republik Indonesia (RI) kembali melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang dipusatkan di ruang rapat Bupati Pesbar, Lantai IV Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab setempat, Rabu 31 Juli 2024.
Kunjungan Ombudsman RI hari ke dua di Kabupaten Pesbar itu membahas terkait pelayanan publik disektor perdagangan dan pertanian, serta keberadaan Unit Metrologi Legal (UML), serta terkait lainnya, dalam rangka pengawasan pelayanan publik di bidang perekonomian di wilayah 3T (terluar, terdepan, dan Tertinggal) di dihadiri Cut Silvana Desia Dewi, selaku Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama III Ombudsman RI, didampingi M. Ilham Setiawan Bahri, dan Syafiqurrohman selaku Asisten Ombudsman RI.
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Pesisir Barat, A.ulqoini Syarif, S.H., Penjabat (Pj) Sekda Pesbar Drs.Jon Edwar, M.Pd., Wakapolres Pesbar Kompol Slamet Raharjo, S.H, M.H., serta perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat.
Dalam kesempatan itu, Wabup Pesbar, A.Zulqoini Syarif, mengatakan, hasil pengawasan Ombudsman RI yang dilaksanakan di Kabupaten Pesbar hingga kini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama, serta seluruhnya diharapkan mampu melakukan perbaikan secara bersama-sama. Pemkab Pesbar juga sangat menyambut baik atas kehadiran Ombudsman RI di wilayah Pesbar ini, dengan tekad untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Semua bentuk pelayanan publik, harus terus diawasi. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk memastikan masyarakat bisa dilayani dengan maksimal,” katanya.
Menurut Zulqoini, minimal dalam pelayanan itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), lebih baik lagi ada inovasi-inovasi yang semakin mempermudah masyarakat. Kunjungan Ombudsman RI ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di wilayah ini berjalan lancar dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Selain itu juga dalam kunjungan yang dilaksanakan ini untuk memantau adanya keluhan dari masyarakat terkait pelayanan publik tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Ombudsman RI yang diwakili Cut Silvana Desia Dewi, menygatakan, dari hasil kunjungan ke Kabupaten Pesbar itu diakuinya terdapat beberapa hal temuan dari hasil pengawasan. Karena itu, paling lambat pada 7 Agustus 2024 mendatang, Ombudsman RI akan menerima jawaban atau tanggapan terhadap hasil temuan dari pihak terlapor dan pihak terkait lainnya.
“Selain itu, Ombudsman RI juga akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan pada 14 Agustus 2024, kepada Bupati Pesbar, Gubernur Lampung, Menteri Dalam Negeri RI, serta Kapolri. Sedangkan, untuk monitoring pelaksanaantindakan korektif dijadwalkan pada 25 September 2024,” singkatnya. *