"Sebagai seorang pejabat bupati ada beberapa hal yang perlu saya ingatkan kembali kepada saudara, bahwa pejabat bupati memiliki tugas kewenangan kewajiban dan larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat kepada jabatan saudara. Baik selaku kepala daerah maupun selaku aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan wewenang,"ungkapnya.
Adapun larangan seperti melakukan mutasi pegawai .
"Namun hal-hal tersebut di atas tadi dapat dikecualikan setelah saudara mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil pemerintah pusat sesuai dengan prosedur mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Kategori :