Baru 2,31 Persen Penduduk Lakukan Aktivasi IKD

Rabu 14 Aug 2024 - 22:37 WIB
Reporter : yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Dinas Kependudukan dna Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengimbau masyarakat segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Pelayanan Disdukcapil setempat yang ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E., M.M., mendampingi Kadisdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., mengatakan, hingga kini masih banyak masyarakat yang telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronil (KTP-el) di Kabupaten Pesbar yang belum melakukan aktivasi IKD. Padahal itu penting dan memang diwajibkan bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu identitas kependudukan secara digital.

“Berdasarkan data yang ada sata ini dari jumlah penduduk di Kabupaten Pesbar sebanyak 175.769 jiwa, dengan jumlah wajib KTP-el sebanyak 122.272 jiwa itu yang telah melakukan aktivasi IKD baru 2.755 jiwa atau baru 2,31 persen,” katanya.

Sementara itu, lanjutnya, jumlah wajib KTP-el yang telah melakukan perekaman tercatat sudah 119.315 jiwa atau 97,58 persen. Karena itu, Pemkab Pesbar melalui Disdukcapil setempat, kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi KTP-el menjadi IKD. Karena program aktivasi IKD untuk KTP-el itu juga sudah berlangsung lama.

“Kita berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD tersebut, yang memang merupakan salah stau program Pemerintah dalam memudahkan pelayanan masyarakat terhadap pengurusan administrasi kependudukan dan juga pencatatan sipil,” jelasnya.

Selain itu, masih kata dia, dengan telah dilakukannya aktivasi KTP-el menjadi IKD itu akan lebih memudahkan masyarakat untuk keperluan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan tersebut, seperti mengurus surat menyurat dan sebagainya yang harus melampirkan identitas kependudukannya, artinya masyarakat bisa lebih mudah karena IKD tersebut dapat di akses secara digital atau secara online melalui aplikasi khusus yang memang telah tersedia.

“Kita juga kembali mengingatkan bagi masyarakat yang hendak melakukan aktivasi KTP-el menjadi IKD itu, agar datang langsung ke kantor pelayanan Disdukcapil setempat dengan membawa KTP-el, Email aktif, serta Handphone Android/IOS, karena itu akan diaktivasi secara online,” pungkasnya.*

Kategori :