BALIKBUKIT – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Barat, terpilih periode 2024-2029 yang juga Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Lampung Barat, Sri Nurwijayanti, S.Si., ditunjuk oleh partainya sebagai pimpinan DPRD Lampung Barat sementara.
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampung Barat Satriawan Basron mengungkapkan, berdasarkan surat dari DPD PDI Provinsi Lampung, nama Sri Nurwijayanti direkomendasikan sebagai calon pimpinan DPRD Lampung Barat sementara.
”Setelah sejumlah tahapan dilakukan, termasuk pleno di tingkat DPC dan diajukan nama-nama, maka terakhir DPD menerbitkan rekomendiasi dimana nama ibu Sri Nurwijayanti ditunjuk sebagai pimpinan DPRD Lampung Barat sementara, dan suratnya sudah kami serahkan ke sekretariat DPRD Lampung Barat pada sabtu 17 Agustus 2024,” ungkapnya.
Sementara, Kabag Umum dan Kehumasan DPRD Lampung Barat Guy Zose Alfredo Da Silva Manuel Leite, S.STP., dikonfirmasi mengatakan, nama Sri Nurwijayanti telah diterima dari DPC PDI Perjuangan Lampung Barat, selaku partai pemenang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sebagai pimpinan sementara.
Dijelaskan, dalam proses pelantikan Caleg terpilih periode 2024-2029, akan tetap dipimpin oleh pimpinan DPRD Lampung Barat periode 2019-2024 Edi Novial, S.Kom., sampai berakhirnya sidang paripurna istimewa dan pengambilan sumpah jabatan.
”Setelahnya, akan dilakukan serah terima jabatan pimpinan DPRD Lampung Barat, dari pimpinan sebelumnya bapak Edi Novial, kepada ibu Sri Nurwijayanti, untuk kemudian pimpinan DPRD Lampung Barat sementara dijabat oleh iu Sri Nurwijayanti,” ujarnya.
Dijelaskan, sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 165 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menegaskan bahwa dalam hal pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota belum terbentuk, pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara.
Pimpinan DPRD sementara bertugas, memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan Fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
”Sehingga selama pimpinan definitif belum ditetapkan, maka pimpinan DPRD Lampung Barat sementara akan dipimpin oleh ibu Sri Nurwijayanti, dengan tugas-tugas yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku,” tandasnya.*