BALIKBUKIT - Untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan berlalulintas serta mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan dan Pendapatan Wilayah XIV Kabupaten Lampung Barat serta Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia gabungan, Selasa 20 Agustus 2024.
Razia gabungan yang digelar secara terpusat di jalan Lintas Nasional di area jembatan Pekon Sebarus, Kecamatan Balikbukit tersebut berhasil menjaring puluhan pelanggar lalulintas.
Kapolres Lambar AKBP Rinaldo Aser, melalui Kasat Lantas Polres Lambar Iptu Samsi Rizal menjelaskan, razia gabungan itu digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.
“Dari hasil razia gabungan ini ada puluhan pelanggar yang terjaring operasi, rata-rata pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, serta pengendaran roda empat yang tidak membawa surat kendaraan atau STNK. Selain dikenakan sanksi tilang, ada sekitar 25 pengendara yang diberi sanksi teguran,”ujarnya.
Selain dari penegakan aturan lalulintas, operasi yang digelar bersama UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Wilayah XIV Kabupaten Lampung Barat serta Dishub itu memiliki Sasaran prioritas lainnya yakni pemilik kendaraan roda dua maupun empat yang menunggak pajak, asuransi jasa raharja serta berkaitan KIR kendaraan barang.
“Jika ditemukan kendaraan yang mati pajak atau menunggak saat operasi gabungan langsug kita arahkan untuk membayar pajak di lokasi yang telah disediakan,”imbuhnya.
Ditambahkannya bahwa razia gabungan ini sudah menjadi kegiatan rutin yang dilakukan sebagai wujud sinergitas dari berbagai guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan aman bagi seluruh pengguna jalan. *