Radarlambar.bacakoran.co – Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, tersedia formasi khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas, sesuai syarat dan ketentuannya.
Pemerintah saat ini terus berupaya menekankan pentingnya inklusi dan aksesibilitas, termasuk penyediaan formasi khusus CPNS bagi penyandang disabilitas
Bahkan pemerintah pusat telah mengaturnya melalui PermenPAN-RB.
Berdasarkan PermenPAN-RB, formasi khusus dalam formasi CPNS merupakan formasi yang hanya bisa dilamar atau berlaku untuk pelamar dengan kriteria tertentu, salah satu di antaranya adalah bagi penyandang disabilitas.
Formasi khusus disabilitas, dalam seleksi CPNS berlaku untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah yang diatur sebagaimana dalam Peraturan MenPAN-RB dan ditetapkan sesuai kebutuhan masing-masing instansi pemerintahan.
Dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2024, sejumlah instansi pemerintahan juga telah membuka formasi khusus untuk penyandang disabilitas. Pelamar dapat mendaftarkan diri sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. (*)