Pemkab Pesisir Barat Masih Tunggu Penerbitan Nomor Induk CPNS dan PPPK

TUNGGU _ BKPSDM Masih menunggu penerbitan nomor Induk CPNS dan PPPK-Foto Dok---

Radarlambar.Bacakoran.co – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),  masih menunggu proses penerbitan Nomor Induk untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selesai dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S. Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Sri Agustini, S. Km., M. Kes., mengatakan, lamanya proses penerbitan ini disebabkan oleh banyaknya jumlah peserta yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 di Kabupaten Pesbar.

“Jumlah CPNS dan PPPK yang lulus seleksi mencapai ratusan orang, sehingga proses penerbitan nomor induk oleh pemerintah pusat membutuhkan waktu yang cukup lama,” kata dia.

Dijelaskannya, proses pengajuan nomor induk sebenarnya telah selesai dilaksanakan. Saat ini, Pemkab Pesbar hanya tinggal menunggu proses penerbitan nomor induk tersebut dari pemerintah pusat.

“Sejak beberapa bulan lalu usulan penerbitan nomor induk itu sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat, sekarang tinggal menunggu informasi lebih lanjut terkait penerbitannya,” jelasnya

Ditambahkannya, sejumlah daerah di Provinsi Lampung sudah mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi CPNS dan PPPK, karena jumlah formasi yang mereka miliki jauh lebih sedikit dibandingkan dengan Pesbar.

“Untuk Kabupaten Pesisir Barat, diperkirakan penyerahan SK pengangkatan baru bisa dilakukan sekitar bulan Juni atau Juli mendatang, tentunya tergantung kesiapannya,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, khusus untuk PPPK, masih harus melalui tahapan penandatanganan kontrak kerja sebelum proses pengangkatan dilakukan. BKPSDM berharap seluruh CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2024 dapat bersabar dan menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah. 

“Kami memastikan akan segera menginformasikan perkembangan lebih lanjut jika telah ada keputusan dari pemerintah pusat terkait penyerahan SK CPNS dan PPPK itu,” pungkasnya. (yogi/*).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan