UMK Pesisir Barat Masih Mengacu UMP Lampung

Selasa 21 Nov 2023 - 23:39 WIB

PESISIR TENGAH – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pesisir Barat tahun 2024 masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung. Sesuai dengan yang telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung bahwa UMP Lampung tahun 2024 itu sebesar Rp2.716.596,36. Mengalami kenaikan dari tahun 2023 yakni Rp2.633.284, 59 atau naik sebesar 3,16 persen.

Plt. Kepala Dinas Transimigrasi,Tenaga Kerja, dan Perindustrian (DT2KP), Kabupaten Pesbar, Ariswandi, S.Sos, M.P., melalui Kabid Tenaga Kerja, Joni Afrizal, S.E., mengatakan, untuk tahun 2024 mendatang besaran UMK Pesbar masih mengacu UMP Lampung yang mulai berlaku 1 Januari 2024 sebesar Rp2.716.596,36.

“Pemkab Pesbar dalam penetapan UMK itu masih mengacu UMP Lampung, karena di Kabupaten Pesbar sendiri belum memiliki dewan pengupahan,” katanya, Selasa (21/11).

Dikatakannya, untuk rencana pembentukan dewan pengupahan di Kabupaten Pesbar hingga kini memang belum dilaksanakan. Hal itu karena dalam pembentukan dewan pengupahan di Kabupaten setidaknya harus memiliki tiga perusahaan berskala besar. 

Sementara itu, hingga kini di Kabupaten Pesbar belum memiliki perusahaan yang berskala besar. Sehingga, rencana pembentukan dewan pengupahan itu menjadi terkendala.

“Meski begitu, mudah-mudahan kedepan di Kabupaten Pesbar ini bisa memiliki perusahaan-perusahaan besar, untuk kemudian bisa menjadi syarat dalam pembentukan dewan pengupahan,” jelasnya.

Masih kata dia, jika di Pesbar nanti sudah memiliki atau terbentuk adanya dewan pengupahan, maka setiap tahunnya untuk UMK itu tidak lagi mengacu pada UMP Lampung. Artinya, sudah bisa menetapkan UMK sendiri, yang memang itu sangat diharapkan, karena jelas akan sangat berdampak pada para pekerja di Kabupaten Pesbar ini untuk mendapat upah yang lebih layak dan yang memang diharapkan oleh para pekerja.

“Dalam penetapan UMK yang masih mengacu UMP Provinsi Lampung ini setiap tahunnya tentu bukan hanya di Kabupaten Pesbar saja, tetapi juga ada Kabupaten lainnya di Provinsi Lampung ini yang masih mengacu dengan UMP Lampung,” pungkasnya.(yayan/*)

 

Kategori :