BALIKBUKIT - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terkait pembubaran 74 koperasi yang sudah tidak aktif lagi.
Kepala Diskopdag Tri Umaryani, S.P, M.Si., mengungkapkan, beberapa tahun lalu, Menteri Koperasi dan UKM RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor65/Kep.M.KUKM.2/VII/2017 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor114/Kep/M.KUKM.2/XII/2016 Tentang Pembubaran Koperasi. Atas dasar itu, Diskopdag telah mengusulkan pembubaran koperasi sejak tahun 2019 lalu
“Tahun 2019 lalu, kita sudah mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah agar 74 koperasi yang sudah tidak aktif lagi itu dibubarkan karena sudah tidak beroperasi lagi namun sampai saat ini surat keputusan pembubarannya belum terbit juga dari Kementerian,” ungkap Tri Umaryani.
Mengingat keberadaan koperasi yang diusulkan tersebut sudah tidak aktif lagi. Sehingga pihaknya berharap kepada pihak Kementerian Koperasi dan UKM agar segera mengeluarkan SK tentang pembubaran koperasi tersebut. “Sejauh ini koperasi yang aktif di Lampung Barat sebanyak 56 koperasi, 31 koperasi diantaranya dikategorikan sehat. Hal itu berdasarkan hasil penilaian pengawas koperasi,” pungkas dia. (lusiana)