PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga hari kedua pembukaan pendaftaran calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesbar, sejak Kamis hingga Jumat 12-13 September 2024, mencatat sudah ada 17 pendaftar yang menyampaikan berkas ke masing-masing Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H., M.H., menyampaikan bahwa, sampai dengan hari kedua pembukaan pendaftaran calon anggota PTPS itu tercatat sudah ada pendaftar yang menyampaikan berkas ke masing-masing Panwascam yakni sebanyak 17 orang pendaftar, dan untuk hari ini (kemarin-red) belum bisa diketahui jumlahnya karena belum dilakukan perekapan kembali.
Sementara itu, dari jumlah 17 orang yang sudah mendaftar itu dengan rincian antara lain di Kecamatan Lemong tercatat baru ada dua pendaftar, Pesisir Utara tiga Pendaftar, Karya Penggawa ada dua Pendaftar, serta Pesisir Tengah, baru ada enam Pendaftar.
“Selanjutnya, di Kecamatan Ngambur juga baru ada dua Pendaftar, Ngaras dan Kecamatan Bangkunat masing-masing tercatat baru ada satu pendaftar. Dari 17 orang pendaftar itu terdiri dari laki-laki tujuh orang dan perempuan 10 orang,” katanya.
Dijelaskannya, pembukaan pendaftaran calon anggota Pengawas TPS atau PTPS pada Pilkada di Kabupaten Pesbar ini akan dibuka hingga 28 September 2024 mendatang. Karena itu, kita berharap bagi masyarakat yang hendak menjadi Pengawas TPS di Pilkada Kabupaten Pesbar ini agar dapat segera mengajukan pendaftarannya ke masing-masing Sekretariat Panwascam yang ada di wilayahnya.
“Karena untuk kebutuhan Pengawas TPS pada Pilkada di Kabupaten Pesbar ini juga disesuaikan dengan jumlah TPS yakni sebanyak 293 TPS,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Pesbar membuka pendaftaran calon anggota Pengawas TPS dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Pesbar. Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, mengatakan, perekrutan calon anggota PTPS itu berdasarkan surat dari Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan dan pergantian antar waktu pengawasan tempat pemungutan suara dalam Pemilihan 2024.
“Tahapan pengumuman pendaftaran, penjaringan calon PTPS itu dijadwalkan selama 17 hari, termasuk pendaftaran dan penerimaan berkas serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran yakni mulai 12-28 September 2024,” katanya, Sabtu 14 September 2024.
Sedangkan, kata dia, pengumuman perpanjangan pendaftaran di jadwalkan pada 29 September 2024 hingga 1 Oktober 2024 atau selama empat hari. Kemudian, penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan, dijadwalkan selama 10 hari yakni pada 1-10 Oktober 2024. Selanjutnya, jadwal pengumuman lulus administrasi pada 11 Oktober 2024.
“Selain itu, untuk tanggapan atau masukan masyarakat terhadap calon PTPS yang dinyatakan lulus administrasi itu dijadwalkan 12 Oktober 2024 sampai dengan 2 November 2024,” jelasnya.
Sementara itu, masih kata Kodrat, untuk tes wawancara dijadwalkan 12-22 Oktober 2024, penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dijadwalkan 23-25 Oktober 2024. Selanjutnya, pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi) yakni pada 23 Oktober 2024 sampai 2 November 2024, dan pelantikan pengawas TPS dijadwalkan 3-4 Oktober 2024.
“Sedangkan, mengenai perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas itu akan dilaksanakan pada 5-20 November 2024,” pungkasnya.(yayan/*)