Radarlambar.bacakoran.co - Merespon ancaman Megathrust, berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika terkait kesiapsiagaan beberapa wilayah Zona Megathrust di Indonesia yang berpotensi terjadi Gempa besar dan Tsunami, Pj Gubernur Lampung Samsudin menerbitkan surat edaran tertanggal 12 September 2024.
Surat edaran ini juga menindaklanjuti Surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: B-399/BNPB/D-II/BP.03.02/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Zona Megathrust.
Melalui surat edaran tersebut dihimbau agar mengambil langkah-langkah serta upaya kesiapsiagaan terhadap ancaman Megathrust beserta dampak ikutannya sebagai berikut:
(1). Mendorong pemerintah daerah, institusi terkait dan masyarakat untuk lebih siap dan antisipatif terhadap potensi seismic gap, khususnya pada wilayah Zona Megathrust Selat Sunda dan Mentawai-Siberut
(2). Memeriksa kembali kesiapan alat peringatan dini serta sistem komunikasi kebencanaan, dan memastikan lokasi evakuasi, bangunan Tempat Evakuasi Sementara/Akhir (TES/TEA), dan jalur evakuasi dapat diakses dengan mudah.
(3). Meningkatkan edukasi, sosialisasi, serta literasi kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap risiko gempa bumi dan tsunami.
(4). Memastikan ketersediaan papan informasi, rambu, serta penunjuk arah evakuasi yang memadai.
(5). Melakukan koordinasi kesiapsiagaan mekanisme kedaruratan serta penanggulangan bencana dengan pemangku kepentingan daerah dan mengadakan simulasi rencana kontingensi yang melibatkan seluruh stakeholder setempat.
(6). Meningkatkan koordinasi dengan Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Lampung, melalui nomor telepon (HP 0853 3336 8989). (*)