Pengajuan Usulan DD Tahap II, 31 Pekon di Lampung Barat Belum Jelas
Ilustrasi Dana Desa-KLING AI Image Generator-
BALIKBUKIT - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat, hingga Selasa 17 September 2024 masih ada 31 pekon yang belum mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non Earmark Tahap II tahun 2024, sehingga terkesan lambat.
“Hingga hari ini (Selasa) masih ada 31 pekon yang belum mengajukan usulan pencairan dana desa tahap II, “ tegas Kabid Pemerintah Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, Selasa 17 September 2024.
Fauzan mengatakan, sebanyak 31 pekon yang belum mengajukan usulan itu tersebar di Kecamatan Balikbukit dua pekon, Kecamatan Belalau satu pekon, Kecamatan Waytenong tiga pekon, Kecamatan Batubrak sembilan pekon, Kecamatan Sukau satu pekon, serta Kecamatan Gedungsurian satu pekon.
Selanjutnya, Kecamatan Kebuntebu dua pekon, Kecamatan Airhitam satu pekon, Kecamatan Pagardewa enam pekon, Kecamatan Batuketulis satu pekon serta Kecamatan Bandarnegeri Suoh empat pekon. “Kita telah mengirimkan surat ke kecamatan terkait percepatan penyerapan DD tahap II dan kita juga telah mengimbau peratin supaya segera mengajukan usulan,” kata dia
Lebih jauh Fauzan mengatakan, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000.
Kemudian, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci). Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024.
“Kita imbau untuk 31 pekon yang belum mengajukan usulan agar segera mengajukan berkas ke DPMP,” tandasnya. (lusiana)