RUU Keimigrasian Disahkan Jadi UU, Pejabat Imigrasi Kini Boleh Dilengkapi Senjata Api

Ilustrasi senjata api by freepik.com--

Radarlambar.bacakoran.co- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) secara resmi telah mengesahkan perubahan/revisi undang-undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, alias RUU imigrasi menjadi UU.

Hal tersebut diputuskan pada Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta pada Kamis 19 September 2024 lalu.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Keimigrasian ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus saat menanyakan saat memimpin rapat paripurna.

Setuju,”jawab para anggota DPR secara serentak.

Diketahui, sebelumnya semua fraksi di Baleg DPR bersama Pemerintah telah menyetujui agar RUU tentang Keimigrasian bisa disahkan menjadi UU pada rapat paripurna.

Persetujuan tersebut berdasarkan hasil rapat kerja baleg bersama Menkumham Supratman Andi Agtas serta Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kompleks Parlemen, Jakarta  Rabu 11 September 2024 lalu.

Salah satu poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RUU ini ialah mengenai pasal yang mengatur tentang penyediaan senjata api bagi pejabat imigrasi tertentu untuk menjalankan fungsi keimigrasian pada bidang penegakan hukum.

Penambahan subtansi Pasal 3 Ayat 4 ialah terkait pejabat imigrasi tertentu bisa dilengkapi senjata api yang jenis serta syarat penggunaannya diatur pada peraturan perundang-undangan,”ujar Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam paparannya di ruang rapat paripurna.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim sebelumnya sempat menjelaskan tambahan usulan dalam RUU Keimigrasian itu, yang dimaksudkan untuk membela diri.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan