Pekon Banjar Agung Laksanakan Musyawarah Penyusunan RKP-P
MUSYAWARAH : Pekon Banjar Agung melaksanakan Musyawarah dalam penyusunan RKP Pekon tahun 2025. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Pekon Banjar Agung, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan Musyawarah pekon, Rencana Kerja Pemerintahan Pekon (RKP-P) dalam rangka persiapan kegiatan tahun 2025 mendatang.
Hadir dalam kesempatan itu, Plt. Camat Way Krui M. Choirul Anwar, S. Ip., Pertain Banjar Agung, Fikriyansyah, Lembaga Himpun Pemekonan, Tenaga Ahli Pendmaping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan masyarakat Pekon Banjar Agung.
Dalam kesempatan itu, Fikriyansyah, mengaku kegiatan itu dilaksanakan sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2025 mendatang.
“ Melalui kegiatan ini kami menampung usulan yang disampaikan masyarakat, dalam melaksanakan kegiatan tentu ada sekala prioritas yang harus diterapkan,” kata dia.
Menurutnya, usulan yang disampaikan masyarakat tentunya tidak bisa direalisasikan sepenuhnya, karena akan ditampung terlebih dahulu kemudian akan ditentukan sekala prioritasnya.
“ Dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan usulan pekon juga harus disesuaikan dengan kondisi anggaran, apalagi anggaran dana desa (DD) tidak sepenuhnya untuk memenuhi usulan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Camat Way Krui M. Choirul Anwar, menyampaikan, kegiatan tersbeut sangat penting, karena merupakan salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran oleh pekon dan masyarakat dilibatkan dalam menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan.
“ Ini momen yang sangat baik, karena masyarakat melalui perwakilannya bisa menyampaikan usulan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang melalui anggaran DD,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam pengelolaan anggaran dana desa itu, tidak mutlak semuanya dikelola oleh pekon. Karena ada sejumlah kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan harus dilaksanakan.
“ Dari ratusan juta dana yang diterima pekon dalam satu tahun, sudah ada sejumlah item yang telah ditetapkan oleh pusat, seperti program BLT, ketahanan pangan, padat karya dan kegiatan lainnya,” ujanrya.
Selain itu, kerjasama pemerintah pekon, kecamatan dan kabupaten juga sangat penting. Karena, jika ada usulan masyarakat dan menjadi kewenangan kabupaten maka bisa saja dilaksanakan oleh Pemkab Pesbar kedepannya.
“ Semua usulan baiknya disampaikan, nanti akan ditampung dan bisa dipisahkan apakah bisa dilaksanakan melalui anggaran DD atau harus dilaksanakan oleh Pemkab Pesbar,” pungkasnya. (*)