Tribudi Makmur Pertama Sahkan RKP 2025
CAMAT Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat Ernawati hadir dan memimpin Paripurna penetapan RKP Pekon Tribudi Makmur Tahun 2025 di GSG pekon setempat, Rabu 25 September 2024.-Foto Dok---
KEBUNTEBU - Camat Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Ernawati, S.E., hadir dan memimpin Paripurna penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pekon Tribudi Makmur Tahun 2025 di GSG pekon setempat, Rabu 25 September 2024.
Dalam pengesahan RKP tersebut juga dihadiri seluruh unsur perwakilan pemerintahan pekon dan perwakilan masyarakat, serta di hadiri Babinsa, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Dalam sambutannya, Ernawati menegaskan melalui pengesahan RKP, sebagai bahan dalam proses penyusunan anggaran pendapatan belanja Pekon (APBPek) 2025.
Oleh sebab itu, ia berpesan agar pada saat proses penyusunan APBPek, tidak keluar dari RKP yang telah disahkan, karena apa yang tercantum dalam RKP melalui proses aspirasi masyarakat.
"Karena sekarang ini roda pemerintahan Pekon Tribudi Makmur dipimpin Pejabat (Pj) peratin, sehingga tidak memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), maka dalam penyusunan APBPek, saya minta agar dalam menentukan pemanfaatan anggaran mengacu dengan RPJM sebelumnya yang belum terealisasi tetapi masih menjadi skala prioritas 2025," tegasnya.
Pada kesempatan, Ernawati memberikan apresiasi kepada Pekon Tribudi Makmur yang menjadi perdana dalam pengesahan RKP dari 10 pekon di kecamatan itu. Karena itu diharapkan online juga segera melakukan pengesahan sebab sesuai ketentuan minimal September ini semuanya telah memiliki mengesahkan RKP.
Sementara Pj Peratin Farid Wajdi, S.AB., menyampaikan, dalam menjalankan program pemerintah, jajaran aparat melaksanakan dengan maksimal sehingga semua tahapan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Dengan begitu diharapkan menatap tahun anggaran 2025 secara administrasi telah dipersiapkan minimal, masih ada kekurangan dapat dilakukan perbaikan di sisa waktu tiga bulan hingga tutup tahun 2024. (rinto/nopri)