Peserta Pemilu Kampanye di Medsos, Tak Boleh Lebih 20 Akun Medsos Setiap Aplikasi

2811--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat telah menerima akun media sosial (medsos) untuk semua peserta Pemilu di Kabupaten Pesbar yang didaftarkan ke KPU setempat, sebagai aplikasi untuk peserta Pemilu kampanye di jejaring semua jenis media sosial, baik Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter, TikTok, Telegram, dan jenis aplikasi media sosial lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, hingga kini semua peserta Pemilu di Kabupaten Pesbar sudah mendaftarkan akun medsosnya ke KPU setempat, yang merupakan akun resmi untuk kampanye di medsos. Tentu dalam pelaksanaan kampanye di medsos, KPU Pesbar telah mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Dalam aturan itu dijelaskan pada Pasal 37 ayat (2) bahwa akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” katanya, Senin (27/11/2023).

Selain itu, kata dia, untuk desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu, dapat berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar. Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. Selain kampanye melalui media sosial, peserta Pemilu juga dapat menyebarkan bahan kampanye ke pada umum dalam bentuk selebaran, brosur, dan pampflet.

“Selain itu juga berupa poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Masih kata Marlini, untuk penyebaran bahan kampanye itu juga sesuai dengan yang dijelaskan pada Pasal 33 (PKPU No.15/2023), seperti untuk ukuran selebaran paling besar ukuran 8,25x 21 cm. Kemudian, brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21x29,7 cm, posisi terlipat 21x10 cm. Selanjutnya, pamflet, paling besar ukuran 21x29,7 cm. Sedangkan, untuk poster, paling besar ukuran 40x60 cm, dan stiker, paling besar ukuran 10x5 cm.

Sementara itu, untuk desain dan materi pada bahan kampanye Pemilu, itu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu. Setiap bahan kampanye Pemilu itu juga harus memiliki nilai paling tinggi Rp100.000,- jika dikonversikan dalam bentuk uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan, dan/atau yang harganya tetap wajar.

“Untuk itu, dalam tahapan masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang, kita berharap agar semua peserta Pemilu dapat mengikuti aturan yang berlaku, serta tetap menjaga kondusifitas wilayah,” pungkasnya.(yayan/*)

 

Tag
Share