Tiga Pekon Persiapan Wajib Sampaikan Perkembangan

Analisis Kebijakan Muda Setdakab Pesbar M. Ikhsan Haqiqi-Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait  perkembangan ke-tiga Pekon persiapan hasil pemekaran dari Pekon induk yakni Pekon Persiapan Kunyaian Agung, dan Pekon Persiapan Cukuh Bunjak yang merupakan pemekaran dari Pekon Marang (Pekon induk) Kecamatan Pesisir Selatan, dan Pekon Persiapan Kuta Mulya hasil pemekaran dari Pekon Pagar Bukit (Pekon induk) yang ada di Kecamatan Bangkunat.

Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar, Hendri Wijaya, S.Sos., M.M., melalui Analisis Kebijakan Muda, Muhamad Ikhsan Haqiqi, S.I.P., M.I.P., mentatakan bahwa, mengenai perkembangan terkait dengan masing-masing Pekon persiapan itu hingga kini tentunya masih terus dilakukan monitoring dan juga evaluasi.

“Karena setiap Semester, tiga Pekon Persiapan itu harus mengumpulkan dan menyampaikan laporan perkembangan di Pekon Persiapan itu,” katanya, Rabu 2 Oktober 2024.

Dikatakannya, perkembangan yang disampaikan ke Pemkab Pesbar itu seperti mengenai pelayanan terhadap masyarakat, dan sebagainya. Untuk perkembangan pada Semester I ditahun 2024 ini, semua Pekon Persiapan itu juga telah menyampaikan ke Pemkab setempat. Sedangkan, terhadap hasil laporan itu juga sudah disampaikan oleh Pemkab setempat ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung.

“Hingga saat ini pada masing-masing Pekon Persiapan itu terkait dengan Pemerintahannya itu sudah berjalan, salah satunya melayani masyarakat sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

Sementara itu, masih kata dia, mengenai perubahan administrasi seperti perubahan nama wilayah yang ada pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) dan sebagainya, itu masih mengikuti Pekon induk. Hal tersebut karena Pekon Persiapan itu belum ditetapkan sebagai Pekon definitive, sehingga belum ada kode wilayah atau kode Desa (kode Pekon).

“Seperti KTP-el, KK atau lainnya itu biasanya terdapat kode Desa atau Pekon. Karena masih belum definitive, maka secara administrasi wilayah masih mengikuti Pekon induk masing-masing,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1/2017 tentang penataan Desa yang menegaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot, dapat melakukan penataan Desa (Pekon) dan Kelurahan. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, mempercepat kualitas tata kelola pemerintahan Desa, serta meningkatkan daya saing Desa.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan