Pelunasan PBB-P2 Diperpanjang, Negeriratu-Pekon Mutaralam Ajukan Surat Permohonan
Ilustrasi PBB-P2--
BALIKBUKIT - Jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangun pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat, pada Senin 30 September 2024, namun dari target PBB sebesar Rp5 miliar lebih itu hingga kini belum juga terealisasi 100 persen.
Bahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerima surat permohonan dari Pekon Negeriratu Kecamatan Batubrak dan Pekon Mutaralam Kecamatan Waytenong perihal perpanjangan jatuh tempo pelunasan PBB-P2 tahun 2024.
“Sebenarnya sudah ada beberapa pekon yang telah berkoordinasi dengan kita terkait usulan perpanjangan jatuh tempo, namun sejauh ini kita baru menerima surat secara resmi dari Pekon Negeriatu dan Pekon Mutaralam untuk usulan perpanjangan jatuh tempo pelunasan PBB,” tegas Plt. Kepala Bapenda Ir. Okmal, M.Si., Kamis 3 Oktober 2024.
Dijelaskannya, mengingat masih banyaknya pekon dan adanya perusahaan telekomunikasi yang belum melunasi PBB maka pemerintah daerah melakukan perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran surat pemberitahuan pajak terhutang PBB-P2 tahun 2024. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda Lampung Barat Nomor:90/34/IV.02/2024.
“Perpanjangan jatuh tempo pembayaran ketetapan pajak terhutang terhitung mulai tanggal 1 hingga 31 Oktober mendatang,” tegas dia
Jadi, lanjut Okmal, dengan adanya perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB tersebut, diharapkan kepada camat, lurah dan peratin untuk lebih gencara lagi melakukan penagihan pajak kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing masing .
“Kita imbau para camat untuk menggerakkan peratin dan lurah yang ada di wilayah kerjanya untuk mengoptimalkan penagihan PBB-P2,” kata dia
Sekadar diketahui, Hingga jatuh tempo pelunasan PBB pada Senin 30 September 2024, masih ada 13 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat yang belum melunasi PBB yaitu Kecamatan Balikbukit baru terealisasi 87,03%, Kecamatan Sukau 35,92%, Kecamatan Lumbokseminung 78,25%, Kecamatan Sumberjaya 74,33%, Kecamatan Kebuntebu 71,11%, Kecamatan Waytenong 55,68%, Kecamatan Belalau 35,87%.
Kemudian, Kecamatan Batuketulis 46,61%, Kecamatan Pagardewa 50,78%, Kecamatan Batubrak 78,95%, Kecamatan Suoh 30,63%, Kecamatan Bandarnegeri Suoh 52,36 serta Kecamatan Gedungsurian 45,26%.
Sedangkan untuk Kecamatan Airhitam dan Kecamatan Sekincau telah lunas 100%. (lusiana)